MAKALAH
POLITIK DAN STRATEGI
NASIONAL
DISUSUN OLEH
ADILLA PUSPA ELIANI
2EA13 / 10213202
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Wr. Wb.
Puji syukur saya panjatkan kepada Allah
SWT, karena berkat rahmat dan karunia-Nya yang memberikan saya akal, budi, dan
pikiran yang kemudian berguna untuk kehidupan saya, khususnya dalam pembuatan
makalah “Politik dan Stategi Nasional” ini. Sehingga makalah
ini dapat selesai tepat pada waktunya. Tak lupa juga saya ucapkan terima kasih
banyak kepada Dosen pembimbing mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
Makalah
ini dibuat dengan tujuan untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan dan juga diharapkan kelak kemudian dapat berguna dan bermanfaat
untuk menambah informasi dan pengetahuan.
Saya
menyadari masih banyak kekurangan dalam makalah ini. Oleh karena itu diharapkan
kritik dan saran yang membangun dari para pembaca demi dapat menyempurnakan
pembuatan makalah-makalah yang akan datang dikemudian hari.
Depok,
Juni 2015
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ..........................................................................................
DAFTAR ISI
........................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang .….……………………………………………………….… .
1.2
Rumusan Masalah ..........................................................................................
1.3
Tujuan Penulisan ............................…………………………....………........
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Politik dan Strategi Nasional
........................................................
2.2 Penyusunan Politik dan Strategi Nasional........................................................
2.3 Dasar Pemikiran Penyusunan Strategi
nasional ..............................................
2.4
Implementasi Politik dan Strategi Nasional.....................................................
2.5 Keberhasilan Politik dan Strategi
Nasional......................................................
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan ………………………………………………………………......
3.2
Saran.................................................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
1. 1 Latar Belakang Masalah
Politik nasional pada hakikatnya merupakan
kebijakan nasional. Hal ini dikarenakan, politik nasional merupakan landasan
serta arah bagi konsep strategi nasional dan strategi nasional merupakan
pelaksanaan dari kebijakan nasional. Dalam penyusunan politik nasional hal-hal
yang perlu diperhatikan secara garis besar adalah kebutuhan pokok nasional yang
meliputi masalah kesejahteraan umum dan masalah keamanan dan pertahanan negara.
Pelaksanaan politik dan strategi nasional yang dilakukan oleh negara Indonesia mencakup beberapa bidang yang dianggap central
bagi penyelarasan kehidupan berbangsa dan bernegara dari masyarakat Indonesia.
Bidang-bidang tersebut adalah bidang hukum, bidang ekonomi, bidang politik,
bidang agama, bidang pendidikan, bidang sosial dan budaya, bidang pembangunan
daerah, bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup, serta bidang pertahanan
dan keamanan.
1. 2 Rumusan Masalah
1. Apa yang
dimaksud dengan politik nasional dan strategi nasional?
2. Bagaimana
penyusunan politik dan strategi nasional?
3. Apakah dasar pemikiran penyusunan politik strategi nasional (Polstranas)?
4. Bagaimana
implementasi dari politik dan strategi nasional?
5. Bagaimanakah
keberhasilan politik dan strategi nasional?
1. 3
Tujuan
1.
Mengetahui politik nasional dan strategi
nasional.
2.
Mengetahui penyusunan politik dan strategi
nasional.
3.
Mengetahui dasar
pemikiran penyusunan politik strategi nasional (Polstranas).
4.
Mengetahui implementasi dari politik dan
strategi nasional.
5.
Mengetahui keberhasilan politik dan strategi
nasional.
BAB II
PEMBAHASAN
2. 1 Pengertian Politik dan
Strategi Nasional
1. Pengertian
Politik
Istilah
Politik berasal dari bahasa Yunani Polis yang artinya negara (city state) yang
terdiri atas adanya rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat. Adpun
yang berpolitik disebut Politicos. Menurut Aristoteles manusia adalah Zoon
Politicon, yakni makhluk politik.Dalam bahasa Indonesia, kata polotik atau
Politics mengandung arti suatu keadaan yang dikehendaki, disertai cara dan alat
yang digunakan untuk mencapainya.
Demikian
bahwa pada umumnya dapat dikemikakan bahwa politik adalah berbagai
kegiatan dalam suatu negara yang berkaitan dengan proses menentukan tujuan dan
upaya-upaya dalam mewujudkan tujuan tersebut, pengambilan keputusan
(decisionmaking) mnegenai seleksi dari beberapa alternatif dan penyusunan skala
prioritasnya.
Negara, adalah suatu organisasi dalam
suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan yang ditaati oleh
rakyatnya.
Kekuasaan, adalah kemampuan seseorang
atau suatu kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang sesuai keinginan
pelaku.
Keputusan, adalah membuat pilihan dari
beberapa alternatif. Sedangkan pengambilan keputusan menunjukkan pada proses
tyang terjadi sampai keputusan itu tercapai.
Kebijaksanaan, adalah
suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang pelaku kelompok politik
dalam usaha memilih tujuan-tujuan dan cara-cara untuk mencapai tujuan itu.
Pembagian dan alokasi, yang
diamaksud adalah pembagian dan penjatahan dari nilai-nilai dalam masyarakat.
Nilai itu sendiri adalah sesuatu yang dianggap baik atau benar. Adapun yang
dimaksud “politik” dalam pebgertian ini adalah kebijakan umum dan pengambulan
kebijakan untuk mencapai tujuan dan cita-cita bangsa.
2.
Pengertian Strategi
Pengertian
Strategi pada awalnya dikenal dikalangan militer yang diartikan sebagai “the
art of the general” atau seni seorang panglima, dan penggunaanya dalam
peperangan. Pengertian strategi secara umum adalah cara untuk mendapatkan
kemenangan atau cara untuk mencapai suatu tujuan yang telah ditetapkan.
Demikian,
strategi pada dasarnya merupakan suatu kerangka rencana dan tindakan yang
disusun dan disiapkan dalam suatu rangkaian pentahapan yang masing-masing
merupakan jawaban terhadap tantangn baru yang terjadi sebagai akibat dari
langkah sebelumnya, dan keseluruhan proses terjadi dalam suatu arah yang telah
digariskan.
3. Politik Nasional dan Strategi Nasional
Politik nasional
dengan memperhatikan pengertian politik seperti di atas, dapat dirumuskan
sebagai asas, haluan usaha serta kebijaksanaan tindakan dari negara tentang
pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan penegendalian, serta
penggunaan potensi nasional untuk mencapi tujuan nasional).
Strategi
nasional adalah cara melaksankan politik nasonal dalam mencapai sasaran dan
tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional, yakni merupakan pelaksanaan dari
kebijaksanaan nasional. Dengan melaksanakan politik nasional disusunlah
strategi nasional, seperti jangka pendek, jangaka menengah dan jangka panjang.
2. 2 Penyusunan Politik Strategi Nasional
1. Suprastruktur dan Infrastruktur Politik
Penyusunan politik dan strategi negara di tingkat suprastruktur dilakukan
oleh Presiden sebagai mandataris MPR setelah memahami Garis-Garis Besar Haluan
Negara yang ditetapkan oleh MPR dengan langkah awal menyusun Program Kabinet
yang diikutu dengan menunjukkan para menteri kabinet sebagai pembantu presiden.
Ditingkat infrastruktur, politik dan strategi nasional merupakan sasaran
yang hendak dicapai yang meliputi bidang hukum, politik, ekonomi, sosial
budaya, dan hankam. Masyarakat melalui pranata politik yang ada di era
reformasi memiliki peranan yang penting, yaitu berupaya mengontrol jalannya
politik dan strategi nasional yang telah ditetapkan oleh MPR sebagai GBHN
maupun yang dilaksanakan oleh Presiden beserta penyelenggara negara lainnya.
2. Penentu Kebijakan
Kebijakan Puncak dilakukan
oleh MPR yang berwenang menetapkan UUD 1945 dan Garis-Garis Besar Haluan
Negara. Kebijakan Umum dilakukan oleh Presiden sebagai kepala
Pemerintahan dan DPR, bentuknya adalah Undang-Undang, Perpu, Peraturan
Pemerintah, Kepres, dan Inpres. Kebijakan Khusus dilakukan oleh Menteri
dalam menjabarkan Kebijakan Umum guna merumuskan strategi dalam masing-masing
bidang sesuai tanggung jawabnya. Kebijakan Teknis dilakukan oleh
Pimpinan Eselon I Departemen Pemerintahan dan Non Departemen. Bentuk
kebijakannya adalah Peraturan Keputusan, atau Instruksi pimpinan Departemen dan
Dirjen. Kebijakan di daerah, adalah Kepala Daerah dengan persetujuan
DPRD. Kebijakannya berupa Perda, Keputusan Kepala Daerah dan Instruksi Kepala
Daerah.
2. 3 Dasar Pemikiran
Penyusunan Politik Strategi Nasional (Polstranas)?
Penyusunan
politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang
terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi
Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional . Politik dan
strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem
kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang
mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD
1945 merupakan “suprastruktur politik”. Lebaga-lembaga tersebut adalah
MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA.
Sedangkan badan-badan yang ada
dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata
politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi
kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan
kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik
harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang. Mekanisme
penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik
diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses penyusunan politik dan
strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden
menerima GBHN. Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan
lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang
dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional
yang bersifat pelaksanaan . Salah satu wujud pengapilikasian politik dan
strategi nasional dalam pemerintahan adalah sebagai berikut :
A. Otonomi Daerah
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan yang baru ialah:
1. Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan yang baru ialah:
1. Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat
(central government looking).
2. Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah
2. Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah
(local
government looking).
B. Kewenangan Daerah
1. Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999tenang Otonomi Daerah, kewenagan
1. Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999tenang Otonomi Daerah, kewenagan
daerah
mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan
dalam
bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal,
agama,
serta kewenangan bidang lain.
2. Kewenangan bidang lain, meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan
2. Kewenangan bidang lain, meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan
pengendalian
pembangunan secara makro.
2. 4 Implementasi Politik dan
Strategi Nasional
1. Politik Nasional adalah Politik Pembangunan
Politik Nasional pada hakekatnya sama dengan Kebijakan Nasional sebagai
landasan serta arah bagi penyusunan konsep strategi nasional. Dalam penyusunan
politik nasional hal-hal yang perlu diperhatikan secara garis besar adalah
kebutuhan pokok nasional yang meliputi masalah kesejahteraan umum dan masalah
keamanan dan pertahanan negara.
Oleh karena upaya untuk mewujudkan kebutuhan pokok nasional yang juga pada
hakikatnya merupakan cita-cita dan tujuan nasional, dilakukan melalui
pembangunan, maka politik nasional disebut politik pembangunan.
2. Implementasi Politik dan Strategi Nasional dalam
Bidang-Bidang Pembangunan Nasional
Garis-Garis Besar Haluan Negara sebagai arah penyelenggaraan negara dan
segenap rakyat Indonesia, kaidah pelaksanaannya sbb:
1.
Presiden menjalankan tugas penyelenggaraan
negara, berkewajiban untuk mengerahkan semua potensi dan kekuatan pemerintahan
dalam melaksanakan dan mengendalikan pembangunan nasional.
2.
DPR, MA, BPK, dan DPA berkewajiban melaksanakan
GBHN sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan UUD 1945.
3.
Semua lembaga tinggi negara berkewajiban
menyampaikan laporan pelaksanaan GBHN dalam siding Tahunan MPR, sesuai dengan
fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan UUD 1945.
4.
GBHN dalam pelaksanaan dituangkan dalam Program
Pembangunan Negara Lima Tahun yang memuat uraian kebijakan secara rinci
dan terstruktur yang secara yuridis ditetapkan oleh Presiden bersama DPR.
5.
PROPENAS dirinci dalam Rencana Pembangunan
Tahunan yang memuat APBN dan ditetapkan Presiden bersama DPR.
2. 5 Keberhasilan Politik dan Strategi Nasional
Politik dan
strategi nasional Indonesia akan berhasil dengan baik dan memiliki manfaat yang
seluas-luasnya bagi peningkatan kesejahteraan dan kebahagiaan seluruh rakyat,
jikalau para warga negara terutama para penyelenggara negara memiliki
moralitas, semangat, serta sikap mental yang mencerminkan kebaikan yang mana
nantinya menjadi panutan bagi warganya.
Dengan demikian ketahanan nasional Indonesia akan terwujud dan akan menumbuhkan
kesadaran rakyat untuk bela negara, serta kesadaran nasionalisme yang tinggi
namun bermoral Ketuhanan Yang Maha Esa serta Kemanusiaan yang adil dan beradab.
BAB III
PENUTUP
3. 1 Kesimpulan
Politik dan strategi nasional
Indonesia akan berhasil dengan baik dan memiliki manfaat yang seluas-luasnya
bagi peningkatan kesejahteraan dan kebahagiaan seluruh rakyat, jikalau para
warga negara terutama para penyelenggara negara memiliki moralitas, semangat,
serta sikap mental yang mencerminkan kebaikan yang mana nantinya menjadi
panutan bagi warganya. Dengan demikian ketahanan nasional Indonesia akan
terwujud dan akan menumbuhkan kesadaran rakyat untuk bela negara, serta
kesadaran nasionalisme yang tinggi namun bermoral Ketuhanan Yang Maha Esa serta
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. 2 Saran
Diharapkan Indonesia dapat melaksanakan politik dan strategi nasional sesuai
dengan yang diharapkan oleh masyarakat Indonesia agar kesesatuan dan
kesejahteraan bangsa Indonesia lebih terjamin dan dapat dirasakan oleh seluruh
masyarakat Indonesia. Dan juga diharapakan para penyelenggara negara memiliki
moralitas, semangat serta sikap mental yang baik agar dapat menjadikan bangsa
Indonesia lebih maju.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar