Hak & Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia dalam Pasal 27 UUD 1945

Disusun Oleh :
Adilla Puspa Eliani / 10213202
2EA13
Kata Pengantar
Puji syukur penulis panjatkan ke
hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas limpahan rahmat dan karunia-Nya ,
penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan
baik dan lancar .
Makalah ini disusun untuk membantu
mengembangkan kemampuan pemahaman pembaca terhadap pasal 27 UUD 1945. Pemahaman
tersebut dapat dipahami melalui pendahuluan , pembahasan masalah , serta
penarikkan garis kesimpulan dalam makalah ini .
Makalah ini disajikan dalam konsep
dan bahasa yang sederhana sehingga dapat membantu pembaca dalam memahami
makalah ini.
Ucapan terimakasih penulis sampaikan
kepada Dosen pembimbing mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang telah
memberikan kesempatan kepada penulis untuk berkarya menyusun makalah ini. Tidak
lupa penulis sampaikan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan
bantuan berupa konsep dan pemikiran dalam penyusunan makalah ini .
Semoga makalah ini dapat bermanfaat
bagi pembaca . Saran , kritik dan masukan sangat penulis harapkan dari seluruh
pihak dalam proses membangun mutu makalah ini .
Depok , Maret 2015
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR .......................................................................... i
|
|
DAFTAR ISI ......................................................................................... ii
|
|
PENDAHULUAN
|
|
1.1 Latar
Belakang
................................................................................ 1
|
|
1.2 Rumusan Masalah
........................................................................... 2
|
|
1.3 Tujuan Penulisan
............................................................................. 2
|
|
1.4 Manfaat Penulisan ........................................................................... 2
|
|
PEMBAHASAN
|
|
2.1 Hak dan Kewajiban
.......................................................................... 3
|
|
2.2 Pasal 27 UUD 1945 dan Hubungan dengan Warga
Negara ............ 3
|
|
2.3 Pelaksanaan pasal 27 Ayat 2 UUD 19445
.......................................
4
|
|
PENUTUP
|
|
3.1 KESIMPULAN
............................................................................... 5
|
|
3.2 SARAN
........................................................................................... 5
|
|
DAFTAR PUSTAKA ........................................................................... 5
|
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Hak dan kewajiban merupakan suatu
hal yang terikat satu sama lain , sehingga dalam praktik harus dijalankan
dengan seimbang . Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk
didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam
kandungan , sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan / kewajiban bagi
individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat
pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut . Jika hak
dan kewajiban tidak berjalan secara imbang dalam praktik kehidupan , maka akan
terjadi suatu ketimpangan yang akan menimbulkan gejolak masyarakat dalam
pelaksanaan kehidupan individu baik dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa , maupun bernegara .
Dewasa ini sering terlihat
ketimpangan antara hak dan kewajiban , terutama dalam bidang lapangan pekerjaan
dan tingkat kehidupan yang layak bagi setiap warga negara . Lapangan pekerjaan
dan tingkat kehidupan yang layak merupakan hal yang perlu diperhatikan . Pasal
27 ayat 2 UUD 1945 menjelaskan bahwa “ Tiap - tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “ . Secara garis besar
dapat dijelaskan bahwa pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak merupakan hak
untuk setiap warga negara sebagai salah satu tanda adanya perikemanusiaan .
Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan
pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak .
Penghidupan yang layak diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan
kebutuhan dasar , seperti : pangan , sandang , dan papan .
Pada era globalisasi ini sering
terlihat tingginya angka akan tuntutan hak tanpa diimbangi dengan kewajiban .
Disisi lain , masih terdapat pula hak yang kian tak bersambut dengan kewajiban
yang telah dilakukan .
1.2
RUMUSAN MASALAH
Rumusan masalah pada makalah
dtitujukan untuk merumuskan permasalahan yang akan dibahas pada pembahasan
dalam makalah . Ada pun rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah ,
sebagai berikut :
1. Apa
pengertian dari hak dan kewajiban warga negara ?
2. Bagaimana
bunyi Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 dan hubungannya dengan hak dan kewajiban warga
negara ?
3. Apakah
Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 telah terlaksana secara praktik dengan baik dan benar
?
1.3
TUJUAN PENULISAN
Tujuan penulisan dalam makalah
ditujukan untuk mencari tujuan dari dibahasnya pembahasan atas rumusan masalah
dalam makalah . Ada pun tujuan penulisan makalah , sebagai berikut :
1. Memahami
pengertian akan hak dan kewajiban warga negara .
2. Memahami
makna yang terkandung dalam Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 dan hubungan terkait
dengan hak dan kewajiban sebagai warga negara .
3. Memahami
pelaksanaan secara praktik atas Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 .
1.4
MANFAAT PENULISAN
Manfaat Penulisan dalam makalah
ditujukan untuk mengetahui kegunaan nyata yang merupakan hasil dari pembahasan
masalah yang terdapat dalam makalah . Ada pun manfaat penulisan sebagai berikut
:
1. Mengetahui
pengertian akan hak dan kewajiban warga negara .
2. Mengetahui
makna yang terkandung dalam Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 dan hubungan terkait
dengan hak dan kewajiban sebagai warga negara .
3. Memahami
pelaksanaan secara praktik atas Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 .
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 HAK DAN KEWAJIBAN
Hak adalah segala sesuatu yang
pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara
sejak masih berada dalam kandungan . Hak pada umumnya didapat dengan cara
diperjuangkan melalui pertanggungjawaban atas kewajiban .
Kewajiban adalah segala sesuatu yang
dianggap sebagai suatu keharusan / kewajiban untuk dilaksanakan oleh individu
sebagai anggota warga negara guna mendapatkan hak yang pantas untuk didapat .
Kewajiban pada umumnya mengarah pada suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam
melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan
hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut .
Hak dan kewajiban merupakan suatu
hal yang terikat satu sama lain , sehingga dalam praktik harus dijalankan
dengan seimbang . Jika hak dan kewajiban tidak berjalan secara imbang dalam
praktik kehidupan , maka akan terjadi suatu ketimpangan dalam pelaksanaan
kehidupan individu baik dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa , maupun
bernegara .
Ketimpangan akan hak dan kewajiban
yang terjadi akan menimbulkan gejolak dalam kehidupan baik dari kalangan
individu maupun kelompok . Gejolak tersebut merupakan bentuk ketidakpuasan atas
tidak berjalannya hak dan kewajiban secara seimbang . Oleh sebab itu , untuk
menghindari adanya gejolak pada masyarakat mengenai ketimpangan akan hak dan
kewajiban tersebut diperlukan kesadaran secara mendasar pada individu akan
kewajiban yang harus dipenuhi guna mendapatkan hak yang pantas dan sesuai atas
pelaksanaan kewajiban tersebut .
2.2 PASAL 27 AYAT 2 UUD 1945 DAN HUBUNGAN
DENGAN WARGA NEGARA
Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 berbunyi “
Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan “ . Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap individu sebagai
anggota warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan serta kehidupan yang
layak dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa , dan bernegara .
Lapangan pekerjaan merupakan sarana
yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam
pemenuhan kehidupan yang layak . Penghidupan yang layak diartikan sebagai
kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar , seperti : pangan ,
sandang , dan papan .
Pada era globalisasi ini sering
terlihat tingginya angka akan tuntutan hak tanpa diimbangi dengan kewajiban .
Disisi lain , masih terdapat pula hak yang kian tak bersambut dengan kewajiban
yang telah dilakukan . Kedua hal tersebut merupakan pemicu terjadinya
ketimpangan antara hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak
dengan kewajiban yang tak kunjung dilaksanakan .
Tingginya angka akan tuntutan hak
tanpa diimbangi dengan kewajiban , pada umumnya disebabkan oleh adanya sifat
malas dan kurangnya kemampuan dalam suatu bidang pekerjaan . Sifat malas
tersebut dapat menghambat individu sebagai tenaga kerja untuk menjadi lebih
produktif dan inovatif yang menyebabkan tertundanya penghidupan yang layak ,
sedangkan kurangnya kemampuan memicu pola pikir individu menjadi pesimistis
yang menyebabkan individu tidak dapat bergerak kearah tingkat kehidupan yang
lebih layak .
Hak yang tak kunjung bersambut atas
pelaksanaan kewajiban yang telah dilakukan , pada umumnya disebabkan oleh
kurangnya perhatian baik dari pihak pemerintah maupun swasta atas upah yang
tidak sesuai dengan pelaksanaan kewajiban yang telah dilakukan .
Hal tersebut , dapat memicu gejolak
masyarakat atas terjadinya ketimpangan akan hak dengan kewajiban . Gejolak
masyarakat timbul akibat adanya rasa ketidakpuasan terhadap ketimpangan
tersebut yang menyebabkan timbulnya berbagai
demo hingga mogok kerja . Fenomena tersebut merupakan hal yang seharusnya tidak
perlu dijumpai dalam kehidupan kewarganegaraan .
2.3 PELAKSANAAN PASAL 27 AYAT 2 UUD 1945
Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 “ Tiap -
tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan “ . Bunyi ayat pasal tersebut secara teori telah dijelaskan dalam
UUD 1945 , namun secara praktik belum dapat dikatakan bahwa pelaksanaan akan
pasal tersebut telah dilaksanakan dengan baik . Hal tersebut dapat dilihat dari
tingginya tingkat pengangguran dan warga negara dengan tingkat kehidupan yang
kurang layak . Pengangguran dapat disebabkan oleh berbagai macam hal , terutama
tingkat pendidikan dan kemampuan . Hal tersebut merupakan pemicu terbesar dari
tingginya tingkat pengangguran . Tingginya angka tingkat pengangguran
menyebabkan terjadinya ketidakefisienan terhadap kegiatan produksi yang
mengakibatkan semakin jauhnya tingkat kehidupan yang layak bagi warga negara .
Disisi lain , tingkat kehidupan yang
kurang layak dapat disebabkan oleh sifat malas dari warga negara tersebut yang
tidak ingin mencoba merubah tingkat kehidupannya ke arah yang lebih baik dari
sebelumnya . Pada umumnya , warga negara demikian terfokus untuk menunggu
uluran tangan dari individu lain maupun pemerintah , tanpa melakukan suatu
usaha sebagai kewajiban untuk memenuhi hak penghidupan yang layak .
BAB III
PENUTUP
3.1
KESIMPULAN
Hak merupakan segala sesuatu yang
pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara
sejak masih berada didalam kandungan ,
sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam
melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan
hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut . Hak dan kewajiban
merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain , sehingga dalam praktik harus
dijalankan dengan seimbang .
Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 berbunyi “
Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan “ . Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap individu sebagai
anggota warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan serta kehidupan yang
layak dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa , dan bernegara . Lapangan
pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang
akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak . Penghidupan yang layak
diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar , seperti
: pangan , sandang , dan papan .
3.2
SARAN
Hak dan kewajiban merupakan suatu
instrumen yang saling terkait , sehingga pelaksanaan hal tersebut harus
dilakukan secara seimbang agar tidak terjadi ketimpangan yang akan menyebabkan
timbulnya gejolak masyarakat yang tidak diinginkan .
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar